Sebagai umat muslim, seharusnya kita sadar bahwa setiap perbuatan dan perkataan kita akan dipertangungjawabkan di hadapan Allah Subhana Wa Ta’ala kelak. Oleh karena itu Setiap apa yang kita kerjakan, kita nasihatkan, bisa itu menyangkut Dien (agama) harus mempunya dasar yang kuat, yaitu Al Qu’an dan Al Hadits. Bukan asal bicara menuruti hawa nafsunya lebih-lebih hanya ikut-ikutan, atau nasihat turun temurun yang belum tentu benarnya. Pada pembahasan kali ini, kami akan mencoba mengulas tentang haid. Disini lebih kami tekankan pada hukum-hukum, larangan, dan hal yang boleh dilakukan wanita ketika haid. Berikut pertanyaan-pertanyaan yang kadang muncul di tengah masyarakat.
Bolehkah seorang wanita yang sedang haid masuk dan duduk di dalam masjid ?
Sebagian ulama melarang seorang wanita masuk dan duduk di dalam masjid dengan dalil:
لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ
“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain) Baca entri selengkapnya »














